PAMPASAN PERANG

Bagaimana ketentuan Allah tentang kalah ataupun menang dalam perang?

Sebagaimana biasanya, bahwa suatu peperangan tentunya berakhir dengan kalah atau menang di suatu fihak, atau dengan perjanjian damai antara kedua fihak yang berlawanan, tentang itu Alah meneangkan pada ayat suci yang maksudnya sebagai berikut:

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَ‌ٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَـٰكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ ﴿٤﴾

47/4.:”Ketika kamu menemui orang-orang kafir, maka adakanlah kekuatan panjagaan, hingga ketika kamu menyerang mereka maka teguhkanlah pengaturan, hingga (perang itu berakhir) dengan apakah keutamakan (kemenangan) kemudiannya, ataukah perjanjian (tebus menebus), hingga perang itu meletakkan risikonya. Demikianlah, dan kalau Allah menghendaki, tentulah akan Dia balas pada mereka, akan tetapi agar DIA menguji setengah kamu pada setengahnya. Dan orang-orang yang terbunuh pada garis hukum Allah, tidaklah akan DIA sesatkan amal-amal mereka.”

Dari ketentuan ayat suci ini nyatalah bahwa sesuatu perang akan menimbulkan suatu fihak jadi kalah atau menang maka:

1. Yang kalah harus membayar upeti atau pampasan perang kepada fihak yang menang. Hal ini dinyatakan Allah pada ayat 8/1, 8/41, dan 9/28. Fihak yang tidak boleh memperkosa atau merampas milik yang kalah apalagi menjajah negeri mereka. Dalam Alquran tiada yang dinamakan dengan “harta rampasan perang, budak kalah perang.” Yang ada hanyalah “upeti” atau “pampasan perang".

     Semisalnya yang menang perang itu adalah orang-orang yang beriman, mereka berhak menuntut upeti sebanyak yang mereka tentukan, atau fihak yang kalah bersedia masuk agama Islam tanpa kewajiban membayar upeti.

      Sebagai contoh perhatikanlah riwayat Sulaiman yang hedak memerangi kerajaan Saba', tercantum pada ayat 27/30, 27/31 jo. 27/44. Waktu itu Sulaiman tidak mengambil dan tidak merusak apa sesudah kerajaan yang hendak diperanginya bersedia jadi orang-orang Islam.

Begitupula catatan yang diberikan Britanica Encyelopedia mengenai Khalifah Umar bin Khattab sewaktu menaklukan Jerrrusalem pada tahun 637 Masehi. Bahwa Umar mengusir seluruh kekuasaan Romawi dari daerah itu tetapi tidak merusak, sebaliknya mendirikan Masjid dari kayu yang kemudian diperbaiki oleh Khalifah Abdul Malik pada tahun 658 Masehi. Suatu yang diluar hukum dilaksanakan Umar bin Khattab waktu itu ialah mendaulati negeri orang-orang kafir tersebut bersifat jajahan hingga penduduknya terpaksa meninggalkan negeri asal mereka.

Sebagai sikap yang dilaksanakan waktu itu hendaklah memaksa orang-orang kafir membayar upeti menurut yang diperintahkan dan sewaktu mereka tidak mau melunasi, maka ada hak untuk memerangi mereka sekali lagi dan berulang-ulang, ataupun mereka bersedia masuk Islam tanpa membayar upeti. Jadi mereka tak perlu meninggalkan negeri asalnya, kecuali memilih antara membayar upeti atau masuk Islam.

Kekeliruan Umar bin Khattab demikian telah berakibat panjang hingga bangsa Arab kini menyangka daerah sekitar Jeruzalem sebagai tanah asal mereka, hingga keadaan itu menimbulkan perselisihan international selama berabad-abad.

2. Sekiranya perang itu berakhir dengan suatu perjanjian damai, maka Alqura memberikan ketentuan yang harus dilaksanakan orang-orang beriman tercantum pada ayat 8/61, 8/62, 9/4, 9/6, 9/12 dan beberapa ayat suci lainnya yang menerangkan hal-hal lebih memperinci. Orang-orang beriman harus sudi diajak berdamai untuk suatu perjanjian, dan dilarang merusak perjanjian yang telah diresmikan. Bahkan ayat 60/7 memberi peringatan agar orang-orang beriman selalu bersikap jujur dan adil terhadap fihak musuh yang denganya telah diresmikan perjanjian damai bahwa mungkin kemudiannya mereka akan tertarik pada Islam hingga mereka berpindah agama dan berakhir dengan jalinan pengharapan sebagai relasi yang lebih akrab.

3. Dalam catatan sejarah, jarang sekali orang-orang beriman yang kalah perang, apalagi kalau mereka benar-benar mematuhi hukum yang ditentukan Allah dalam Alquran, seperti pada ayat 4/65, 6/82, 20/123, 33/36 dan 3/139.

a. Tetapi kalau kebetulan kalah juga mungkin karena kekuatan tak sebanding ataupun karena kekeliruan sikap yang menimbulkan kelemahan pada orang-orang beriman, maka dalam hal demikian Allah menerangkan bahwa setiap orang beriman harus berangkat meninggalkan negerinya. Hal ini lebih baik daripada dijajah kaum kafir. Sementara itu mereka harus juga menyusun kekuatan untuk tindakan pembalasan untuk memerdckakan negerinya yang telah dikuasai musuh. Hal ini dinyatakan Allah pada ayat 2/218, 3/195, 4/100, 8/75, 9/20, 22/58, dan 59/9.

Tentunya mereka tak sampai berangkat sekaligus meninggalkan kampung halaman yang dikuasi musuh, apalagi diantara mereka ada orang-orang lemah, perempuan dan anak-anak maka orang-orang ini hendaklah mengikuti pengungsi yang lebih dulu telah pergi, yaitu setelah merasa kuat dan berkesempatan untuk mengungsi . Derajat orang-orang ini pada sisi Allah masih tinggi sebagai dikatakan ayat 16/41 dan 16/110.

Disamping itu orang-orang beriman di negeri lain haruslah menerima para pengungsi tersebut, dan membantu mereka sebagai saudara seagama dan seperjuangan. Orang-orang ini dinamakan dengan kaum Anshar dan untuk mereka dijanjikan Allah upah besar, dinyatakan pada ayat 8/74 dan 59/9.

b. Tetapi diantara orang-orang yang mengaku Islam itu ada pula yang sebenarnya jadi munafik. Mereka sengaja meninggalkan negeri yang dikuasai musuh hanya karena takut mati, dan mereka tidak hendak menuntut balas, 2/243, maka orang-orang ini berarti telah mati sampai pada waktu mereka melahirkan generasi yang baru dalam kehidupan terlunta-lunta.

Namun diantara orang-orang itu ada pula yang mau dijajah musuh, karena sudi dikuasai orang-orang kafir, bahkan sudi jadi kafir, sebab takut mati 4/97. Orang-orang itu diancam Allah dengan siksaan neraka, padahal Bumi ini sangat luas untuk kehidupan merdeka.


Kitab

 KITAAB كِتَابُ

Kitab, atau ketentuan, lihat istilah KATABA dibawah. 

KITAAB yang berarti "kitab" tercantum pada ayat 2/2, 2/79, 7/52, 7/169, 35/32, 42/14, 46/30, dan lain-lain, jamaknya ialah KUTUBU pada ayat 34/44. 

KITAAB yang berarti "ketentuan" termuat pada ayat 17/14, 19/12, 19/16, 19/51, 22/70, 23/62, 30/56, 34/3, 35/11, 39/23, 57/22 dan lain-lain, jamaknya ialah KUTUBU tercantum pada ayat 2/285, 21/104, 66/12, dan 98/3. 

Sementara itu KITAAB pada ayat 27/28, berarti "surat ketetapan, dan 

KITAABUN HAFIIZH pada ayat 50/4 berarti "ketentuan yang menjaga". Dan 

istilah IKTATABA pada ayat 25/5, berarti "menulis"; 

begitu pun istilah MAKTUUBAN pada ayat 7/157, berarti "yang tercantum" atau "yang tertulis" .

____

KATABA كَتَابَ

Menuliskan, atau menentukan. KATABA yang berarti "menuliskan" ialah pada 2/79, 2/282, 3/181, 4/81, 7/145, dan lain-lain, sedangkan KATABA yang berarti "menentukan" tercantum pada 3/53, 4/66, 5/2l, 5/32, dan lain-lain. Sementara itu istilah KUTIBA berarti "ditentukan" atau "diwajibkan" tercantum pada 2/178, 2/180, 2/216, 2/246, 3/154, 4/77, 4/127, 9/120, 22/4. Maka istilah KAATIBA berarti "mengadakan ketentuan" pada ayat 24/33, dan KAATIBU berarti "pencatat" atau "pcnulis" tercantum pada 2/282, 21/94, 82/11.


BENTURAN BINTANG DAN PLANET


Mungkinkah bintang-bintang berbenturan sesamanya atau planet-planet sesamanya ?

Magnet yang sejenis senantiasa bertolakan dan magnet yang berlainan saling bertarikan. Semua bintang di angkasa sama memiliki Rawasia Regular dan planet-planet sama-sama memiliki Rawasia Simple. Tersebab Rawasia yang dimiliki semua bintang itu bersamaan maka tidaklah nanti akan berlaku perantukkan sesamanya, begitu pula sesama planet. Hal ini telah ditentukan Allah sebagai yang dimaksudkan oleh ayat 35/14. 

Semua benda angkasa itu mengorbit pada jarak, kecepatan dan posisi yang teratur rapi pada susunan yarrg ditentukan Allah, dan susunan itu nantinya akan rusak dan kacau balau di waktu sebuah Comet datang membentur tatasurya, dinyatakan oleh ayat 39/68. 

Mungkin orang akan gugup memperhatikan orbit Bumi yang berbentuk lingkaran oval (bujur telur) di mana ada titik Apheliurn yaitu titik di mana Bumi berada paling jauh dari surya. Orang takut ketika itu Bumi ini akan berbenturan dengan Mars yang kebetulan berada di titik Perihelium orbitnya yaitu titik di mana planet itu berada paling dekat pada Surya. Tetapi itu hanyalah dugaan dan ketakutan yang tak beralasan, padahal baik Mars maupun planet Bumi ini sama-sama memiliki Rawasia Simple, karenanya kedua planet itu tidak akan pernah berbenturan.

Kemelaratan

 

Dalam masyarakat Islam sangat diperlukan sosial ekonomi yang merata. Kemelaratan segera disingkirkan menurut ukuran relatif dalam kehidupan sehari-hari. 

Islam tidak dapat membenarkan perbedaan tingkat hidup yang menyolok di antara rakyat umum, termasuk pejabat-pejabat pemerintah sendiri. 

Pembangunan gedung pencakar awan, gedung indah, atau berbagai pabrik adalah palsu jika dalam masyarakat ramai masih ada terdapat orang-orang melarat hidup sengsara tanpa bantuan dan rawatan, atau masih ada golongan jembel yang tinggal di bawah jembatan, di gerbong-gerbong kereta api prodeo. 
Pada hakekatnya pemerintah timbul dari kelompok rakyat yang mengingini keselamatan selaku makhluk sosial di mana termasuk yang melarat, papa sengsara. 

Apalah artinya pembangunan, apalah artinya negara dan pemerintah, jika golongan jembel melarat ini tidak dihiraukan dalam masyarakat.

FUQARA'

Orang-orang melarat atau FUQARA’ yaitu orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak mempunyai pekerjaan yang menghasilkan kebutuhan. Mereka mungkin saja invalid, segar bugar, atau menderita penyakit, ataupun sudah sangat tua, bertualang terlunta-lunta tanpa jaminan hidup sehari-hari. Mungkin pula mereka mempunyai famili, kaya atau miskin, atau tidak berfamili sama sekali, tetapi nyatanya hidup melarat.

Pemerintah harus lebih dulu mengadakan perawatan terhadap orang-orang ini, dan tugas lain buat sementara dikesampingkan. Mereka harus dirawat dan diobati kalau sakit, diasramakan kalau invalid atau sudah sangat lemah dan tua. Tetapi kalau mereka sehat, hendaklah juga diasramakan dan dicarikan pekerjaan yang dapat menghidupkan mereka secara normal. Itulah tugas pertama bagi pemerintah yang dibentuk dalam lingkungan masyarakat tertentu.


KA’BAH


KA’BAH كَعْبَةُ

Ka'bah, termuat pada 5/95 dan 97. 

Di tempat itulah rumah pertama yang didirikan untuk manusia Bumi, 3/96. 

Ka'bah juga dinamakan "rumah tertua” 22/29, 32. 

Didirikan oleh Ibrahim bersama anaknya lsmail 22/26. 

Menjadi Sumber ilmu tentang Histori, Geologi, dan sebagainya 2/125. 

Rumah Mulia dan siapa yang memasuki daerahnya jadi aman 3/97, 5/97, dan 14/37. 

Rumah yang diberkati atau yang dijaga keselamatannya oleh ALLAH 3/97. 

Dikatakan juga sebagai Rumah ALLAH dengan kiasan Kemulian-NYA 2/125. 

Tempat kebesaran Nabi Ibrahim 3/97. 

Supaya manusia menziarahinya atau menunaikan Hajji kepadanya bagi yang sanggup 3/97. 

Itulah satu-satunya Rumah yang selalu diramaikan di sepanjang zaman secara aman 3/97 dan 53/4. 

Dijadikan petunjuk bagi seluruh manusia 3/96. 

Supaya orang melakukan tawaf keliling Ka'bah itu 2/125, 22/26, 22/29, dengan menempatkan Rumah itu di sebelah kiri, melambangkan putaran Bumi dari barat ke timur, sembari mengorbit keliling Surya. 

Ka'bah itu dulunya yang jadi kutub utara Bumi, sebelum topan di zaman Nuh 3/96, 18/86, jo. 71/14 berlaku 71/14 ,dan berpindah pada tempatnya kini disebutkan pada ayat 11/41, hingga kutub utara kini ialah Arktik. 

Ke arah Ka'bah itulah setiap orang harus menujukan Kiblat Shalat 2/149 dan 2/150. 

Dan menghadap ke Ka'bah bukanlah menyembah Rumah itu, tetapi menyembah Tuhan yang memiliki-Nya 106/3. 

ALLah selalu dalam gaib maka menyembah-Nya, haruslah ditujukan kepada satu tempat, dan tempat itu ialah di Ka'bah kini, di mana dulunya terdapat kekuatan yang diciptakan ALLAH, yaitu kekuatan terbesar di Bumi ini hingga memutar planet, yang beratnya diperkirakan 200 trilliun ton berputar sekira 1.665 km perjam. 

Jamak dari Ka'bah ialah KAWAA’IB tercantum pada ayat 78/33, yaitu Ka'bah di planet-planet lain sebagai realisasi dari ayat 2/148, 42/29, dan 65/12. 

Demikianlah para Muttaqin di Akhirat nanti, di kutub utara Planet sebagai dinyatakan pada 71/14, 3/96, jo. 29/20, 21/104, dan 78/23. 

Sejalan dengan itu istilah KA'BAINI pada ayat 5/6, berarti “dua mata kaki”, yaitu tempat kaki berputar untuk tempat melangkah. 

Demikian pula istilah Ka’bah berarti “tempat Bumi berputar” dulunya.

Over View

PERTUMBUHAN ILMU-ILMU ISLAM DI MADRASAH

(Nana Masrur) Kompetensi Dasar : Mampu Menguraikan Pertumbuhan Ilmu-Ilmu Islam di Madrasah Indikator : Madrasah dan Perkemb...